Tidak, Itu Tidak Benar!


Istilah bullying tidak asing lagi ditelinga kita. Kasus Bullying kerap terjadi lingkungan sekolah mau pun di kampus. Pada tahun ini aksi bullying semakin lama semakin meningkat, Dan sangat marak di perbincangkan serta beredar luas di media social. Sehingga membuat orang tua khawatir dengan anak-anaknya yang akan menjadi korban bullying. Kalian tahu tidak bullying itu apa?

Bullying adalah tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosional melalui pelecehan dan penyerangan.

Banyak kasus-kasus bullying terjadi di indonesia sendiri yaitu :

1. Aksi Siswi SMP N 273 Jakarta
      Dalam video yang tengah viral di media sosial tersebut tampak sekelompok siswa dan siswi mengenakan seragam sekolah SMP yang sedang membully seorang siswi. Siswi yang mengenakan seragam putih-putih tampak terpojok dikelilingi siswa dan siswi lainnya.
Seorang siswi tiba-tiba menjambak rambut korban hingga terjatuh. Siswa lain juga ikut menjambak dan memukul kepala siswi tersebut. Bukannya memisahkan, sejumlah siswa-siswi yang menonton malah meminta agar korban mencium tangan dua orang yang mem-bully dia. Lebih parahnya siswi yang dibully tersebut disuruh untuk mencium kaki para pembully.

2. Bullying pada anak autis di Universitas Gunadarma
           Video yang viral itu memperlihatkan seorang mahasiswa yang mengenakan jaket abu-abu dirundung oleh sejumlah mahasiswa lain. Sehingga  siswa tersebut tidak dapat berjalan karena tasnya ditarik dari belakang. Dan sekarang Polisi telah menangani kasus ini bersama pihak Universitas Gunadarma dan menetapkan sejumlah tersangka.
Nah, itu adalah beberapa contoh aksi bullying yang sedang marak diperbincangkan. Mulai dari sekarang bagi yang suka membully orang lain mohon bertobatlah karena tidak ada manfaatnya bagi diri mu sendiri mapun orang lain. Dan pemerintah telah membuat undang-undang tentang Bullying yaitu undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Bagi teman-teman yang ingin mencoba-coba membully orang lain jangan pernah coba. Karena kalian dapat terjerat dengan hukum dan bagi korban bullying menddapat dampak yang sangat berbahaya untuk fisik maupun psikolog sikorban tersebut.


Mulai detik ini mari kita cegah aksi bullying dan sebisa mungkin kita hindari bullying secara sadar dan tidak sadar disekitar kita, oke teman teman?

No comments:

Powered by Blogger.